Tujuan penetapan kain batik khas Kota Pasuruan adalah :
- memberikan perlindungan hukum atas seni batik khas kota Pasuruan;
- memberikan rasa percaya diri, kebanggaan dan pengenalan seni batik yang berbasis budaya masyarakat Kota Pasuruan
- mendorong minat dan kreativitas masyarakat kota Pasuruan untuk mengembangkan potensi seni batik;
- menjamin keterpaduan pengaturan dan arah pembinaan usaha di bidang industri busana dan/atau usaha pembuatan batik;
- melindungi kepentingan masyarakat dan mengupayakan adanya alat bukti hukum atas hak kekayaan intelektual yang menjadi asset daerah;.
- menunjang peningkatan efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya alam, sumberdaya manusia dalam proses pembuatan dan pemasaran batik khas Kota Pasuruan.
Sumber :
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 11 Tahun 2003
Tentang Batik Khas Kota Pasuruan
Disahkan Pada Tanggal 23 – 10 - 2003 Diundangkan
Pada Tanggal 23 – 10 - 2003
Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2003, Tanggal 23 Oktober Seri E, Nomor 05
Tidak ada komentar:
Posting Komentar