Rabu, 01 Juni 2011

BATIK KHAS KOTA PASURUAN - JAWA TIMUR - INDONESIA

Tujuan penetapan kain batik khas Kota Pasuruan adalah :

  1. memberikan perlindungan hukum atas seni batik  khas kota Pasuruan;
  2. memberikan rasa percaya diri, kebanggaan dan pengenalan seni batik  yang  berbasis budaya masyarakat Kota Pasuruan
  3. mendorong minat dan kreativitas masyarakat kota Pasuruan untuk mengembangkan potensi seni batik;
  4. menjamin keterpaduan pengaturan dan arah pembinaan usaha di bidang industri busana  dan/atau usaha pembuatan batik;
  5. melindungi kepentingan masyarakat dan mengupayakan adanya alat bukti hukum atas hak kekayaan intelektual yang menjadi asset daerah;.
  6. menunjang peningkatan efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya alam, sumberdaya manusia dalam proses pembuatan dan pemasaran  batik  khas Kota Pasuruan.
Sumber :
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor   11    Tahun  2003
Tentang Batik  Khas Kota Pasuruan
Disahkan Pada Tanggal   23 – 10 - 2003
Diundangkan
Pada Tanggal 23 – 10 - 2003
Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun  2003,  Tanggal  23 Oktober Seri  E,    Nomor  05

Tidak ada komentar:

Posting Komentar